SEJARAH
PERKEMBANGAN DEMOKRASI DUNIA
Konsep demokrasi
semula lahir dari pemikiran mengenai hubungan antara negara dan hukum di Yunani
Kuno yang dipraktekkan dalam kehidupan bernegara antara abad ke-6 SM sampai
abad ke-4 M. Sifat demokrasi yang dipraktekkan pada waktu itu adalah demokrasi
langsung (direct democracy).
Direct democracy
artinya hak rakyat untuk membuat keputusan politik dijalankan secara langsung
oleh seluruh warga negara berdasarkan prosedur mayoritas. Sifat langsung itu
berjalan efektif karena Negara Kota (City State) Yunani Kuno berlangsung
dalam kondisi sederhana dengan wilayah negara yang hanya terbatas pada sebuah
kota kecil dengan jumlah penduduk sekitar 300.000 orang. Selain itu
ketentuan-ketentuan menikmati demokrasi hanya berlaku bagi warga negara yang
resmi saja, sedangkan budak belian, para pedagang asing, perempuan dan
anak-anak tidak dapat menikmatinya.Akhir abad pertengahan
muncul adagium-adagium masyarakat untuk menghidupkan kembali demokrasi
sebagaimana telah dipraktekkan di zaman Yunani Kuno, karena masyarakat
menganggap tanpa demokrasi kepentingan-kepentingan masyarakat semakin
terabaikan, kebebasan masyarakat semakin terkekang, disamping pengambilan
keputusan hanya terletak pada satu orang yakni raja, tanpa mempertimbangkan
apakah keputusan yang diambil merupakan aspirasi rakyat atau malah membuat
masyarakat semakin menderita. Di Inggris upaya-upaya masyarakat mencapai hasilnya
pada tahun 1215 ketika Raja John Lacklandmenandatangani perjanjian
antara kaum bangsawan dan Kerajaan yang dikenal dengan “Piagam Magna Charta”.Dalam magna charta
ditegaskan tentang jaminan beberapa hak dan hak-hak khusus (prevelegas) dari
para bawahannya. Magna Charta juga memuat dua prinsip dasar yakni 1). Tentang
pembatasan kekuasaan rata dan 2). Hak Azasi Manusia lebih penting dari
kedaulatan raja (Muktar Mas’oed:1995)Momentum lainnya yang
menandai kemunculan kembali demokrasi di Barat adalah gerakanrenaisance dan reformasi.